Modul 4: Kebijakan Penanganan & Pencegahan Kekerasan
Tags
Deskripsi
Modul ini memberikan pemahaman strategis tentang bagaimana negara merespons isu kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan, regulasi, dan komitmen nasional. Peserta diajak membaca realitas melalui data nasional (seperti SNPHAR dan SPHPN) untuk memahami bahwa kekerasan merupakan fenomena sistemik yang sering tersembunyi (dark number) dan berakar pada ketimpangan sosial. Dari sini, peserta dibangun kesadarannya bahwa pendampingan korban tidak bisa dilepaskan dari konteks struktural—termasuk hambatan korban dalam melapor, stigma sosial, serta ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
Selanjutnya, modul ini mengurai kerangka hukum yang menjadi dasar perlindungan korban di Indonesia, mulai dari UU HAM, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS dan regulasi terkait lainnya. Peserta akan memahami bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban. Peran relawan dalam konteks ini menjadi penting sebagai jembatan antara korban dan sistem hukum—membantu korban memahami haknya, mengakses layanan, serta memastikan proses berjalan dengan perspektif korban dan keadilan.
What I will learn?
- Data dan Fakta Kasus Kekerasan
- Komitmen & Kebijakan Nasional untuk Pencegahan & Penanganan Perlindungan Korban KTPA di Indonesia
- Dasar Hukum Pelayanan Terpadu Korban KTPA
Course Curriculum
Join Whatsapp Group
-
Join Whatsapp Group
Form Data Diri
-
Form Data Diri
Segmen 1: Data dan Fakta Kasus Kekerasan di Indonesia
-
Segmen 1: Data dan Fakta Kasus Kekerasan di Indonesia
21:36
Segmen 2: Komitmen & Kebijakan Nasional untuk Pencegahan & Penanganan Perlindungan Korban KTPA
-
Segmen 2: Komitmen & Kebijakan Nasional untuk Pencegahan & Penanganan Perlindungan Korban KTPA
21:00
Segmen 3: Dasar Hukum Pelayanan Terpadu Korban KTPA
-
Segmen 3: Dasar Hukum Pelayanan Terpadu Korban KTPA
09:01
Kuis
-
Kuis
Bahan Ajar
-
Bahan Ajar
Form Presensi dan Evaluasi
-
Form Presensi dan Evaluasi
