Modul 2: Sistem Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan
Tags
Description
Modul ini mengajak peserta memahami bagaimana sistem pelayanan terpadu bekerja sebagai mekanisme negara dan masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak korban kekerasan secara menyeluruh. Peserta diperkenalkan pada konsep Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan UPTD PPA sebagai “one-stop services” yang mengintegrasikan layanan medis, hukum, sosial, dan psikologis. Materi juga mencakup prinsip dasar pelayanan—mudah diakses, aman, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban—serta dasar hukum yang menguatkan kewajiban negara dalam menyediakan layanan tersebut.
Lebih lanjut, modul ini menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga seperti kepolisian (UPPA), rumah sakit, LPSK, LBH, dan dinas sosial dalam memastikan korban tidak terputus dari rantai layanan. Peserta akan memahami alur layanan mulai dari pengaduan, rehabilitasi, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial. Peran relawan diposisikan sebagai penghubung strategis yang membantu korban menavigasi sistem yang kompleks. Dengan pendekatan ini, peserta diharapkan mampu melakukan rujukan yang tepat, menghindari reviktimisasi, serta memperkuat jejaring perlindungan korban di tingkat lokal.
What I will learn?
- Definisi & Prinsip Layanan Terpadu
- SOP & Alur Pelayanan Penanganan Terpadu
- Lembaga Yang Terlibat Dalam Pelayanan Penanganan Terpadu
- Satuan Tugas PPA dan PPKPT
Course Curriculum
Join Whatsapp Group
-
Join Whatsapp Group
Form Data Diri
-
Form Data Diri
Segmen 1: Definisi & Prinsip Pelayanan Terpadu
-
Segmen 1: Definisi & Prinsip Pelayanan Terpadu
24:36
Segmen 2: SOP & Alur Pelayanan Penanganan Terpadu
-
Segmen 2: SOP & Alur Pelayanan Penanganan Terpadu
15:32
Segmen 3: Lembaga Yang Terlibat Dalam Pelayanan Penanganan Terpadu
-
Segmen 3: Lembaga Yang Terlibat Dalam Pelayanan Penanganan Terpadu
12:06
Segmen 4: Satuan Tugas PPA dan PPKPT
-
Segmen 4: Satuan Tugas PPA dan PPKPT
07:18
Kuis
-
Kuis
Bahan Ajar
-
Bahan Ajar
Form Presensi dan Evaluasi
-
Form Presensi dan Evaluasi
Target Audience
- Umum
