0(0 Ratings)

Peraturan Zonasi RDTR dan Investasi Daerah

Free
Free access this course

Target Audience

  • Umum
  • mahasiswa

Tags

0(0 Ratings)

Peraturan Zonasi RDTR dan Investasi Daerah

Course Description

UPCOMING EVENT Online Course

Peraturan Zonasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah aturan yang mengatur pemanfaatan ruang pada suatu wilayah berdasarkan pembagian zona tertentu. Zonasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap fungsi ruang (seperti perumahan, perdagangan, industri, ruang terbuka hijau, dan lainnya) tertata dengan baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Komponen Peraturan Zonasi

  1. Klasifikasi Zona
    RDTR membagi wilayah menjadi beberapa zona, seperti:

    • Zona permukiman
    • Zona perdagangan dan jasa
    • Zona industri
    • Zona fasilitas umum dan sosial
    • Zona ruang terbuka hijau (RTH)
    • Zona campuran
  2. Ketentuan Pemanfaatan Ruang

    • Mengatur jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam setiap zona.
    • Memberikan batasan terkait intensitas pemanfaatan ruang, seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH).
  3. Ketentuan Bangunan Gedung

    • Menentukan syarat teknis bangunan, seperti tinggi maksimum bangunan, jarak bebas bangunan, dan sempadan.
  4. Ketentuan Perlindungan Lingkungan

    • Mengatur pengelolaan lingkungan, seperti perlindungan kawasan lindung, konservasi air, dan perlindungan ekosistem.
  5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

    • Mencakup aturan pelaksanaan izin mendirikan bangunan (IMB), izin lokasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran zonasi.

Tujuan Peraturan Zonasi

  • Mengatur Tata Guna Lahan: Mencegah konflik antar penggunaan lahan, seperti perumahan berdekatan dengan kawasan industri.
  • Mendukung Pengembangan Wilayah: Mendorong pertumbuhan ekonomi dan keseimbangan lingkungan.
  • Meningkatkan Kualitas Hidup: Menjamin akses masyarakat terhadap fasilitas umum, sosial, dan ruang terbuka hijau.
  • Mengurangi Dampak Lingkungan: Mencegah penggunaan lahan yang merusak ekosistem dan sumber daya alam.

Implementasi

Peraturan Zonasi dalam RDTR harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pelaksanaan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat untuk memastikan perencanaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang dokumen RDTR di suatu daerah, biasanya tersedia di Dinas Pekerjaan Umum atau Bappeda setempat. Apakah Anda memerlukan informasi spesifik tentang wilayah tertentu

You will learn?

  • Peraturan Zonasi dalam RDTR
  • Investasi Daerah

Course Curriculum

Presensi
isi daftar hadir Berikut

  • Isi Pertanyaan Berikut

Student Ratings & Reviews

No Review Yet
No Review Yet

Course Curriculum

Presensi
isi daftar hadir Berikut

  • Isi Pertanyaan Berikut
Scroll to Top