{"id":70953,"date":"2026-09-11T14:48:42","date_gmt":"2026-09-11T07:48:42","guid":{"rendered":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/?post_type=courses&#038;p=70953"},"modified":"2026-08-10T09:33:13","modified_gmt":"2026-08-10T02:33:13","slug":"pelatihan-berbasis-kompetensi-surveyor-kadastral-muda-4","status":"publish","type":"courses","link":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/courses\/pelatihan-berbasis-kompetensi-surveyor-kadastral-muda-4\/","title":{"rendered":"Pelatihan Berbasis Kompetensi Surveyor Kadastral Muda"},"content":{"rendered":"<p>Latar Belakang<br \/>Ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei kadastral merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan, yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengaturan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang survei kadastral guna menjamin kualitas dan standar kompetensi tenaga kerja di sektor ini.<br \/>Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) atau Competency Based Training (CBT) merupakan pelatihan yang tujuan, kualifikasi, isi, proses, serta penilaian dan rekognisinya mengacu dan berorientasi pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan ini diselenggarakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kadastral serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral.<br \/>Berdasarkan Peraturan Menteri ATR\/BPN Nomor 7 Tahun 2020, KKNI Bidang Survei Kadastral terdiri atas jenjang 2, 3, 4, 6, dan 7. Surveyor Kadastral Muda termasuk dalam KKNI kualifikasi jenjang 6 dengan kemungkinan jabatan pada jenjang ini adalah Asisten Surveyor Kadastral Muda. Kompetensi kerja yang harus dicapai untuk mendapatkan jenjang 6 bidang survei kadastral mencakup kemampuan melaksanakan operasional pengukuran, pengolahan data, dan pelaporan hasil survei pengukuran kadastral serta sejumlah unit kompetensi yang telah ditetapkan.<br \/>SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Kepmenaker Nomor 295 Tahun 2019 menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi. Dengan demikian, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan tenaga surveyor kadastral yang kompeten dan tersertifikasi sesuai standar nasional.<br \/>Tujuan<br \/>Tujuan Umum<br \/>Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja bidang survei kadastral yang memiliki kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang Kadastral berdasarkan Kepmenaker Nomor 295 Tahun 2019 pada KKNI jenjang 6 (Surveyor Kadastral Muda), sehingga mampu melaksanakan tugas pengukuran, pengolahan data, dan pelaporan hasil survei kadastral secara profesional dan sesuai standar.<br \/>Tujuan Khusus<br \/>1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang standar kompetensi kerja nasional bidang kadastral serta penerapan KKNI dalam pengembangan karier di bidang survei kadastral.<br \/>2. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang survei kadastral, meliputi:<br \/>o Menjamin mutu gambar ukur dan peta bidang tanah;<br \/>o Melaksanakan pengukuran GNSS statik dan mengolah data kerangka dasar horizontal dan vertikal;<br \/>o Membuat laporan hasil pengukuran dan surat ukur;<br \/>o Menerapkan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) di lokasi kerja;<br \/>o Melakukan pemberian dan transformasi sistem koordinat peta;<br \/>o Membuat basis data spasial.<br \/>3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi profesi sebagai Surveyor Kadastral Muda sesuai skema sertifikasi okupasi yang mengacu pada SKKNI.<br \/>4. Membangun sikap profesional, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan dan survei kadastral.<br \/>Hasil Luaran<br \/>Luaran Langsung (Output)<br \/>1. Sertifikat Pelatihan: Peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan selama 7 hari (7\u201315 Juli 2026) memperoleh sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang survei kadastral.<br \/>2. Sertifikat Kompetensi\/Sertifikasi Profesi: Peserta yang dinyatakan kompeten melalui uji sertifikasi memperoleh sertifikat kompetensi profesi Surveyor Kadastral Muda yang diakui secara nasional sesuai SKKNI.<br \/>3. Modul dan Materi Pelatihan: Peserta memperoleh modul\/bahan ajar yang memuat seluruh materi pelatihan berbasis SKKNI sebagai referensi kerja.<br \/>Luaran Tidak Langsung (Outcome)<br \/>1. Tenaga Surveyor Kadastral Muda yang Kompeten: Terciptanya sumber daya manusia di bidang survei kadastral yang memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional, sehingga mampu mendukung program pendaftaran tanah secara nasional.<br \/>2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan: Meningkatnya profesionalisme tenaga surveyor kadastral dalam memberikan pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di masyarakat.<br \/>3. Kesiapan Menghadapi Uji Kompetensi: Peserta memiliki kesiapan dan pemahaman yang matang tentang mekanisme uji kompetensi serta standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi profesi.<br \/>4. Pengakuan Kualifikasi: Tersedianya tenaga kerja yang kualifikasinya diakui sesuai dengan KKNI Bidang Survei Kadastral, sehingga membuka peluang pengembangan karier yang lebih luas.<br \/>5. Kontribusi terhadap Kebijakan Nasional: Mendukung pencapaian target nasional di bidang pertanahan melalui ketersediaan SDM yang berkompeten dan tersertifikasi.<\/p>\n<p>Pelaksanaan Pelatihan:<br \/>\u2022 Tanggal: 7 Juli 2026 \u2013 15 Juli 2026<br \/>\u2022 Narasumber:<br \/>o Dr. Ir. Andri Hernandi, S.T., M.T. (Dosen Mata Kuliah GD4029 Survey Kadastral)<br \/>o Encep Sugandi, S.T. (Koordinator Wilayah Jawa Barat, Masyarakat Ahli Surveyor Kadastral Indonesia\/MASKI)<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Latar BelakangKetersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang survei kadastral merupakan kebutuhan mendesak dalam mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan, yaitu terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengaturan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang survei kadastral guna menjamin kualitas dan standar kompetensi tenaga kerja di sektor ini.Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) atau Competency Based Training (CBT) merupakan pelatihan yang tujuan, kualifikasi, isi, proses, serta penilaian dan rekognisinya mengacu dan berorientasi pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan ini diselenggarakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Bidang Kadastral serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral.Berdasarkan Peraturan Menteri ATR\/BPN Nomor 7 Tahun 2020, KKNI Bidang Survei Kadastral terdiri atas jenjang 2, 3, 4, 6, dan 7. Surveyor Kadastral Muda termasuk dalam KKNI kualifikasi jenjang 6 dengan kemungkinan jabatan pada jenjang ini adalah Asisten Surveyor Kadastral Muda. Kompetensi kerja yang harus dicapai untuk mendapatkan jenjang 6 bidang survei kadastral mencakup kemampuan melaksanakan operasional pengukuran, pengolahan data, dan pelaporan hasil survei pengukuran kadastral serta sejumlah unit kompetensi yang telah ditetapkan.SKKNI Bidang Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Kepmenaker Nomor 295 Tahun 2019 menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi. Dengan demikian, pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan tenaga surveyor kadastral yang kompeten dan tersertifikasi sesuai standar nasional.TujuanTujuan UmumPelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja bidang survei kadastral yang memiliki kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang Kadastral berdasarkan Kepmenaker Nomor 295 Tahun 2019 pada KKNI jenjang 6 (Surveyor Kadastral Muda), sehingga mampu melaksanakan tugas pengukuran, pengolahan data, dan pelaporan hasil survei kadastral secara profesional dan sesuai standar.Tujuan Khusus1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang standar kompetensi kerja nasional bidang kadastral serta penerapan KKNI dalam pengembangan karier di bidang survei kadastral.2. Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang survei kadastral, meliputi:o Menjamin mutu gambar ukur dan peta bidang tanah;o Melaksanakan pengukuran GNSS statik dan mengolah data kerangka dasar horizontal dan vertikal;o Membuat laporan hasil pengukuran dan surat ukur;o Menerapkan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) di lokasi kerja;o Melakukan pemberian dan transformasi sistem koordinat peta;o Membuat basis data spasial.3. Mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi profesi sebagai Surveyor Kadastral Muda sesuai skema sertifikasi okupasi yang mengacu pada SKKNI.4. Membangun sikap profesional, integritas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan dan survei kadastral.Hasil LuaranLuaran Langsung (Output)1. Sertifikat Pelatihan: Peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan selama 7 hari (7\u201315 Juli 2026) memperoleh sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang survei kadastral.2. Sertifikat Kompetensi\/Sertifikasi Profesi: Peserta yang dinyatakan kompeten melalui uji sertifikasi memperoleh sertifikat kompetensi profesi Surveyor Kadastral Muda yang diakui secara nasional sesuai SKKNI.3. Modul dan Materi Pelatihan: Peserta memperoleh modul\/bahan ajar yang memuat seluruh materi pelatihan berbasis SKKNI sebagai referensi kerja.Luaran Tidak Langsung (Outcome)1. Tenaga Surveyor Kadastral Muda yang Kompeten: Terciptanya sumber daya manusia di bidang survei kadastral yang memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional, sehingga mampu mendukung program pendaftaran tanah secara nasional.2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan: Meningkatnya profesionalisme tenaga surveyor kadastral dalam memberikan pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di masyarakat.3. Kesiapan Menghadapi Uji Kompetensi: Peserta memiliki kesiapan dan pemahaman yang matang tentang mekanisme uji kompetensi serta standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi profesi.4. Pengakuan Kualifikasi: Tersedianya tenaga kerja yang kualifikasinya diakui sesuai dengan KKNI Bidang Survei Kadastral, sehingga membuka peluang pengembangan karier yang lebih luas.5. Kontribusi terhadap Kebijakan Nasional: Mendukung pencapaian target nasional di bidang pertanahan melalui ketersediaan SDM yang berkompeten dan tersertifikasi. Pelaksanaan Pelatihan:\u2022 Tanggal: 7 Juli 2026 \u2013 15 Juli 2026\u2022 Narasumber:o Dr. Ir. Andri Hernandi, S.T., M.T. (Dosen Mata Kuliah GD4029 Survey Kadastral)o Encep Sugandi, S.T. (Koordinator Wilayah Jawa Barat, Masyarakat Ahli Surveyor Kadastral Indonesia\/MASKI)<\/p>","protected":false},"author":493,"featured_media":70957,"template":"","meta":{"site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}}},"course-category":[496,434],"course-tag":[489],"class_list":["post-70953","courses","type-courses","status-publish","has-post-thumbnail","hentry","course-category-executive-education","course-category-fitb","course-tag-training-executive-edu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/courses\/70953","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/courses"}],"about":[{"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/courses"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/493"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/courses\/70953\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/70957"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=70953"}],"wp:term":[{"taxonomy":"course-category","embeddable":true,"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/course-category?post=70953"},{"taxonomy":"course-tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/icecenter.itb.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/course-tag?post=70953"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}