Materi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 berfokus pada Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dengan pendekatan berbasis hasil (outcome), melibatkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut kinerja, serta penekanan pada Dialog Kinerja antara pimpinan dan pegawai untuk menetapkan ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja sesuai Core Values BerAKHLAK.Â